oleh

Selandia Baru Larang Penjualan Rokok untuk Orang yang Lahir Setelah Tahun 2008

image_pdfimage_print

Kabar6-Selandia Baru sudah menerapkan larangan membeli tembakau bagi mereka yang lahir setelah tahun 2008. Peraturan tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun depan.

Undang-undang (UU) yang disahkan oleh parlemen ini, melansir Nytimes, menerangkan bahwa siapa pun yang lahir setelah 2008 tidak akan pernah bisa membeli rokok atau produk tembakau. Artinya, jumlah orang yang mampu membeli tembakau akan menyusut setiap tahunnya. Pada 2050, misalnya, usia 40 tahun akan terlalu muda untuk membeli rokok.

Menteri Kesehatan, Ayesha Verrall, yang memperkenalkan UU tersebut mengatakan bahwa itu adalah langkah ‘menuju masa depan yang bebas asap rokok’. “Ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat dan sistem kesehatan akan menjadi Rp50 triliun lebih baik karena tidak perlu mengobati penyakit akibat merokok,” kata Verrall.

Menurut statistik pemerintah yang dirilis pada November lalu, tingkat merokok Selandia Baru sudah mencapai titik terendah dalam sejarah, dengan hanya delapan persen orang dewasa yang merokok setiap hari. Angka ini turun dari 9,4 persen pada tahun lalu.

Diharapkan, UU Lingkungan Bebas Rokok akan mengurangi angka tersebut menjadi kurang dari lima persen pada 2025, dengan tujuan akhir untuk menghilangkan praktik tersebut sama sekali. ** Baca juga: Temuan Jejak Kaki Titanosaurus Berusia 168 Juta Tahun pada Atap Gua di Prancis

UU itu juga dirancang untuk membatasi jumlah pengecer yang dapat menjual produk tembakau asap hingga 600 di seluruh negeri, turun dari 6.000 saat ini, dan mengurangi kadar nikotin dalam produk untuk mengurangi kecanduan.

“Itu berarti nikotin akan dikurangi ke tingkat non-adiktif dan masyarakat akan bebas dari proliferasi dan pengelompokan pengecer yang menargetkan dan menjual produk tembakau di wilayah tertentu,” terang Verrall.

Ditambahkan, UU tersebut dapat menutup harapan hidup antara warga Maori dan non-Maori. Tingkat merokok keseluruhan untuk warga Maori adalah 19,9 persen, turun dari angka tahun lalu sebesar 22,3 persen. UU baru ini tidak melarang produk vape, yang menjadi jauh lebih populer di kalangan generasi muda ketimbang rokok.

Sementara itu, para pengkritik UU tersebut termasuk partai ACT yang memegang 10 kursi di parlemen, telah memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat memicu pasar gelap produk tembakau dan mematikan toko-toko kecil.

“Tidak ada yang mau melihat orang merokok, tapi kenyataannya, kemauan dan larangan pengasuh negara dari Partai Buruh akan menimbulkan masalah,” kata Brooke van Velden, Wakil Ketua ACT.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email