oleh

Selama Ramadhan, Jam Kerja PNS Kota Tangerang Normal

image_pdfimage_print

Kabar6-Selama bulan ramadhan, jam kerja Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tetap akan berjalan sebagaimana biasa, yaitu mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Harry Mulya Zein, merujuk surat edaran yang telah dikeluarkan Pemkot Tangerang, tentang jam kerja selama bulan ramadhan.

“Aktivitas PNS di Pemkot Tangerang tetap normal sebagaimana biasa. Mulai jam 08.00-16.00 WIB,” ujar Harry Mulya Zein, Kamis (19/7/2012).

Namun demikian, lanjut Harry, selama ramadhan Pemkot Tangerang memberikan dispensasi kepada semua PNS di Kota Tangerang, untuk tidak menggelar apel pagi. Kegiatan apel pagi diganti dengan pengajian dan pengisian rohani.

Menurut Harry, ketentuan tidak adanya pengurangan jam kerja selama ramadhan itu berlaku untuk semua pegawai di Pemkot Tangerang. Mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, SKPD, unit pelayanan teknis dinas (UPTD) hingga jajaran pejabat teras yang ada.

“Kami himbau kepada seluruh aparatur pemerintahan, agar tetap memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat. Tidak ada alasan lemas atau alasan lain, karena pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat tetap yang utama,” katanya.

Sementara, sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Tangerang menyatakan siap mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Sebab, sebagai perusahaan milik daerah, aturan jam kerja pegawai baik yang diberlakukan pemerintah maupun BUMD tetap sama.

“Biasanya, kami masuk mulai 07.30-16.00 WIB di hari biasa. Kalau nanti masuk mulai jam 08.00-16.00 WiB, kami tetap akan mentaatinya,” kata Humas PDAM Tirta Bentang (TB), Ichsan Sodikin.

Hal senada juga diungkapkan Dirut PD Pasar Kota Tangerang, Saipul Wijaya. “Kami ikuti pemerintah saja. Karena, PD Pasar adalah Badan USaha Milik Daerah,” katanya.(iqmar)

Print Friendly, PDF & Email