oleh

Selama Ramadan Ormas di Tangsel Dilarang Sweeping

image_pdfimage_print

Kabar6-Setiap organisasi kemasyarakatan diimbau bisa ikut membantu melakukan pengawasan selama bulan suci Ramadan. Para pelaku usaha pun diharapkan bisa mentaati regulasi berdasarkan surat edaran yang Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

“Ormas tidak boleh melakukan sweeping,” kata Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Serpong Utara, kemarin.

Menurutnya, selama Ramadan ormas keagamaan hanya diperkenankan ikut membantu pengawasan terhadap industri kepariwisataan.

Bila melihat ada tempat kuliner atau hiburan melanggar operasional hendaknya dilakukan secara persuasi. “Laporkan kepada kami kalau menemukan adanya pelanggaran,” terang Benyamin.

**Baca juga: Milad Pertama, Pencak Silat Cingkrik Gelar Acara di Pamulang.

Diketahui, regulasi Ramadan di Kota Tangsel bagi industri hiburan dan kuliner berlaku mulai H-2 Ramadan hingga H+3 Lebaran. Khusus bagi usaha hiburan harus tutup total.

Adapun khusus bagi usaha kuliner jam operasionalnya dibatasi. Setiap harinya boleh buka melayani pelanggan mulai dari pukul 12.00 hingga 05.00 WIB. (yud)

Print Friendly, PDF & Email