oleh

Selama Ramadan, Mata Pelajaran di Kabupaten Tangerang Dikurangi 10 Menit

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang selama Ramadan 1444 Hijriah mengurangi jam kegiatan belajar mengajar. Ketentuannya berlaku bagi jenjang pendidikan Sekolah Dasar serta Sekolah Menengah Pertama.

Kebijakan tentang pengurangan jam belajar tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/930 – Disdik Tangerang tentang Belajar Mengajar Selama Ramadan tertanggal 21 Maret 2023.

Aturan tersebut merujuk beberapa poin mengenai pedoman pelaksanaan belajar mengajar di lingkup pendidikan. Antaranya pengurangan waktu belajar siswa selama Ramadan selama 10 menit tiap mata pelajaran dari jadwal hari biasa.

“Melalui surat edaran dari Disdik Kabupaten Tangerang, kami menetapkan jam Kegiatan Belajar Mengajar selama bulan suci Ramadan itu dikurangi paling banyak 10 menit,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang Fahrudin, Senin (27/3/2023).

**Baca Juga: Ini Penyebab Stok Obat Kosong di RSUD Adjidarmo Lebak

Ia mengatakan pengurangan jam belajar tersebut dikompensasikan dengan kegiatan-kegiatan kerohanian yang dilakukan secara intensif di lingkup sekolah. Seluruh peserta didik di sekolah negeri dan swasta, termasuk bagi peserta didik non-muslim.

“Satuan pendidikan agar menyusun program kegiatan bagi peserta didik Agama Islam dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seperti tadarus, sholat berjamaah, pesantren kilat. Bagi peserta didik selain beragama Islam agar dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi satuan pendidikan,” jelasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email