oleh

Selama PSBB, Ganjil-Genap Pedagang Akan Diberlakukan untuk Pasar Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai 1 – 20 Oktober 2020 menyusul meningkatnya kasus Covid-19 wilayah setempat. Penerapan PSBB menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten tentang Penerapan PSBB di semua wilayah di Banten.

Salah satu aktivitas yang dibatasi selama masa PSBB adalah kegiatan ekonomi perdagangan. Selama masa PSBB, sistem ganjil-genap akan berlakukan di pasar tradisional. Pada tahap awal akan diterapkan ganjil genap di Pasar Rangkasbitung.

Kepala bidang (Kabid) Pasar Disperindag Lebak Dedi Setiawan mengatakan, jadi pedagang di satu blok, misal blok A, maka di tanggal ganjil yang boleh berjualan mereka yang menempati kios A1, A3, A5 dan seterusnya bernomol ganjil. Begitu juga dengan blok yang lain.

“Nah, sama halnya ketika tanggal genap, hanya pedagang di kios bernomor genap yang giliran berjualan,” terang Dedi kepada Kabar6.com, Senin (28/9/2020).

Disperindag kini sedang melakukan pendataan seluruh pedagang di kawasan Pasar Rangkasbitung. Baik pedagang yang berada di dalam kios maupun yang berjualan di lapak-lapak.

**Baca juga: Penyaluran Bansos Beras Terlambat, Demo Mahasiswa Lebak Sebut Bulog Gagal.

“Ini sedang kami data sekaligus mensosialisasikan pemberlakuan ganjil-genap ke mereka. Tujuannya physical distancing ya? Kami berupaya sebisa mungkin menjaga jarak aktivitas untuk menekan penularan Covid-19,” kata Dedi.

Sistem ganjil-genap pedagang, sambung Dedi, nantinya juga akan diberlakukan di seluruh pasar di wilayah Lebak. “Bertahap ya, sementara kami terapkan dulu di Pasar Rangkasbitung karena pasar ini berdekatan dengan stasiun yang tingkat mobilitas orang sangat padat. Setelah berjalan baru diterapkan di pasar-pasar lain,” jelas Dedi. (nda)

Print Friendly, PDF & Email