oleh

Selama Januari, Polres Serang Tangkap 13 Pengedar Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Serang Kota telah menangkap belasan orang pelaku peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Kini modus operasi mayoritas bandar pun sudah tak lagi bertemu saat transaksi.

“Selama Januari kemarin 13 pengendar narkoba yang ditangkap,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono dihubungi melalui sambungan selularnya, Rabu (05/02/2020).

Menurutnya, berkas penuntutan ke-10 tersangka pengedar narkoba sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Serang. Sementara tiga bandar lainnya yang sudah ditangkap masih dalam pengembangan polisi.

“Umumnya mereka memesan narkoba ke bandarnya, kemudian bandar menaruh di lokasi tertentu kemudian ditinggalkan, baru di ambil oleh para pengedar kecil ini,” jelas Edhy.

Bandar narkoba ditangkap di berbagai daerah di wilayah hukum Polres Serang Kota, seperti di Cipocok, Perumahan Griya Permata Asri, Kasemen, SPBU, Ciruas hingga Cinangka.

**Baca juga: Ini Kata Gubernur WH soal Kondisi Mahasiswa di Cina.

Barang bukti yang disita berupa sabu, obat-obatan terlarang dan masuk daftar G sebanyak 1.583 butir yang pelakunya merupakan pekerja swasta hingga buruh.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 junto dan Undang-undang Kesehatan pasal 196, junto pasal 98 ayat 2, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Dan ancaman hukuman luma tahun penjara lebih,” tegasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email