oleh

Selama 2021, 17 Kegiatan Usaha di Lebak Ditutup Satpol PP karena Melanggar Perda

image_pdfimage_print

Kabar6-Sepanjang tahun 2021, tidak kurang 17 kegiatan usaha dapat tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak karena melanggar aturan perizinan.

Kepala Dinas Satpol PP Lebak, belasan kegiatan usaha tersebut terdiri dari pertambangan galian, peternakan, minimarket dan lain-lain.

“Kami beri tindakan penutupan karena melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan,” kata Dartim kepada Kabar6.com, Senin (17/1/2022).

**Baca Juga: Regulasi Beres, PBG Pengganti IMB di Lebak Sudah Bisa Diterbitkan

Dartim menjelaskan, pemerintah daerah terlebih dahulu memberi peringatan lisan dan tertulis sebelum tindakan tegas berupa penyegelan dilakukan kepada kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

“Ada di antaranya yang baru menyelesaikan perizinannya setelah ditindak. Saya harap, semua pelaku usaha patuh menempuh izinnya sebelum beroperasi,” pinta dia.

Dia memastikan, Satpol PP akan menindak tegas sesuai aturan terhadap kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin, apalagi akibat operasionalnya merugikan masyarakat.

“Kami harap pelaku usaha patuh terhadap aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Jangan melanggar izin dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email