oleh

Sel Sandera Penunggak Pajak Disiapkan di Lapas Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Bagi Anda wajib pajak yang memiliki tunggakan alias hutang pajak, kiranya harus bersiap menghadapi sanksi disandera dalam penjara.

Saat ini, pihak Dirjen Pajak Kantor Wilayah Banten tengah menyiapkan blok khusus di Lapas Kelas I Tangerang, untuk menyandera penunggak pajak yang memiliki hutang diatas Rp100 juta.

Sedianya, blok khusus yang disiapkan terdiri dari lima kamar, dengan kapasitas masing-masing kamar bisa dihuni sampai tujuh orang. **Baca jua: Ola Lolos Dari Hukuman Mati.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Banten, Muhamad Haniv mengatakan, bila pihaknya mengeluarkan 6.591 surat paksa sebagai peringatan kepada penunggak pajak.

“Saat ini, kami sedang mengusulkan menyandera 24 wajib pajak yang masih membandel melunasi hutang pajaknya, dengan total Rp57 miliar,” ujar Haniv, Senin (2/3/2015).

Nantinya, kata Haniv, penunggak pajak bisa disandera selama enam bulan, dan bila tidak melunasi kewajibannya akan kembali disandera dengan waktu yang sama dan begitu seterusnya.(rani/ges)

 

Print Friendly, PDF & Email