oleh

Sekolah Tatap Muka di Kota Serang, Badri Jelaskan Maksud Surat Perjanjian

image_pdfimage_print

Kabar6- Pemerintah Kota Serang menyangkal jika surat perjanjian masuk sekolah yang ditandatangani orang tua siswa dan diserahkan ke sekolah dianggap sebagai bentuk lari dari tanggung jawab. Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin mengatakan surat perjanjian ini dibuat agar agar tidak terjadi saling menyalahkan jika kemudian hari selama proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka ada siswa positif Covid-19.

“Untuk menghindari fitnah, kita mengedepankan, pemerintah juga memfasilitasi, karena memang kewajiban agar wali murid juga tidak menyalahkan pihak lain. Ini murni tujuannya untuk belajar, untuk mencerdaskan anak bangsa,” kata Subadri Usuludin usai meninjau penyelenggaraan sekolah tatap muka untuk pertama kalinya di SMPN 11 Kota Serang, Banten, Selasa (18/08/2020).

Pria yang akrab disapa Badri ini mengaku dirinya belum melihat secara langsung isi surat tersebut. Dirinya hanya mengetahui berdasarkan laporan adanya surat perjanjian dari Dinas Pendidikan (Dindik) dan sekolah yang melakukan kegiatan sekolah tatap muka.

“Dari hasil saya tanya-tanya ke kepala sekolah, guru-guru, mayoritas semua diizinkan orang tuanya. 90 sampai 92 persen bikin pernyataan tidak keberatan dan setuju belajar di kelas atau tatap muka,” terangnya.

**Baca juga: Belajar Tatap Muka di Kota Serang Dibuka, Orang Tua Harus Sepakat.

Politisi PPP ini mengaku dibukanya sekolah tatap muka juga berdasarkan keinginan orang tua murid. Bagi yang tidak mengizinkan anaknya mengikuti sekolah tatap muka di dalam kelas, para siswa masih bisa belajar secara daring di rumahnya masing-masing.

“Kalau pun terjadi apa-apa (pelajar dan guru positif covid-19), kita sudah berikhtiar, mencerdaskan anak bangsa dan juga dalam rangka mengabulkan keinginan dari para wali murid. Diberikan keleluasaan kepada wali murid yang jika ada keberatan tatap muka, maka kita juga layani daring,” jelasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email