oleh

Sekolah Nekat Buka di Masa PSBB, Bupati Zaki : Disegel dan Didenda

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan tak segan-segan melakukan penyegelan pada sekolah yang kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

“Kita dapatkan informasi kalau ada sekolah swasta yang mau melakukan KBM tatap muka langsung. Tapi, itu sudah ditangani dan diberikan pengertian, kalau sampai nanti tetap nekat buka tanpa izin dari Pemda, maka akan disegel lalu denda, sesuai aturan,” katanya, Senin, (13/7/2020).

Hal tersebut disampaikan Zaki menanggapi beredarnya isu bahwa salah satu sekolah swasta di wilayah Kabupaten Tangerang akan mengadakan kegiatan belajar mengajar atau KBM tatap muka langsung. ** Baca juga: PSBB Tangsel Diperpanjang, Benyamin Davnie : Kesadaran Masyarakat Masih Kurang

Zaki menjelaskan, sampai saat ini seluruh kegiatan belajar mengajar diwilayah Kabupaten Tangerang masih dilakukan secara online.”Semuanya masih online, belum ada yang tatap muka langsung, kita masih melakukan kajian dan menunggu petunjuk pelaksana serta teknis yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangrang, Saifullah mengatakan, bila tahun ajaran baru ini, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, karena sampai saat ini, belum ada keputusan baik dari pemerintah pusat, hingga daerah untuk kembali dilakukannya KBM tatap muka langsung.

“Kalaupun mau ada yang melakukan KBM secara langsung, harus ada izin dulu. Dan disini ditegaskan kalau kegiatannya masih dilakukan online,” ungkapnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email