oleh

Sekolah di Kabupaten Tangerang Dilarang Melaksanakan KBM Tatap Muka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah menjelaskan pelaksanaan KBM telah diatur melalui keputusan bersama (SKB) empat menteri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.

“Berdasarkan kalender Tahun ajaran baru, betul tanggal 13 Juli 2020 sebagai KBM tetapi karena ada SKB empat menteri sebagai panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19, maka sekolah tidak diperbolehkan KBM termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS tatap muka tetapi secara oline,” kata Syaifullah, Selasa (14/7/2020).

Terkait pendaftaran ulang secara langsung, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di Wilayah Kabupaten Tangerang dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 13 s.d 15 Juli 2020, dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Ia menambahkan, untuk kegiatan lanjutan PPDB di SDN/SMPN Wilayah Kabupaten Tangerang akan dilaksanakan Pendaftaran Ulang Siswa Baru secara langsung, sesuai dengan aturan PPDB bagi siswa yang diterima dengan membuktikan Persyaratan PPDB, membawa fotocopy/ bukti upload yang telah dilaksanakan secara Online.

“Pendaftaran ulang dilaksanakan dengan perhatikan protokol kesehatan dengan baik, tidak berkerumun, jaga jarak, pakai masker dan disiapkan cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer di sekolah,” ujarnya.

Syaifullah juga menjelaskan, pendaftran ulang siswa baru harus menggunakan sistem sesi atau gelombang, tujuannya tentu saja, untuk menghindari kerumunan dan menjaga protokol kesehatan di sekolah.

“Setiap siswa hanya 1 hari sesuai jadwal, selanjutnya proses pembelajaran daring/online,” kata Syaifullah. ** Baca juga: Polsek Cisoka Sita Puluhan Miras Jenis Ciu

Sistem sesi atau gelombang yang digunakan selama pelaksanaan kegiatan daftar ulang mulai tanggal 13-15 Juli 2020:

1. Sesi pertama Pukul 07.30 – 08.30 WIB
2. Sesi kedua Pukul 09.00 – 10.00 WIB
3. Sesi ketiga Pukul 10.30 – 11.30 WIB
4. Sesi keempat Pukul 13.00 – 14.00 WIB

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kembali menegaskan terkait kegiatan belajar mengajar termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), tidak boleh ada kegiatan tatap muka, melainkan dengan metode daring atau online. Ini diatur melalui SKB Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19. ** Baca juga: Gubernur Banten Izinkan Kelas Tatap Muka Secara Terbatas

“Bila ada ditemukan sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka maka sekolah tersebut akan kita tinjau izin operasionalnya dan bila sekolah negeri melaksanakan maka kita tinjau SK pengangkatan sebagai Kepala Sekolah,” tegasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email