oleh

Sekda Tangsel Sebut Lusa Terbit SK Penonaktifan Kepala SMPN 17

image_pdfimage_print

Kabar6-Surat keputusan penonaktifan Kepala SMPN 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Marhaen Nusantara, pekan ini terbit. Lembaga pendidikan tersebut kini sedang disidik atas kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar.

“Mungkin satu dua hari,” kata Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo di kawasan Serpong, Senin (28/2/2022).

Ia mengaku belum menerima surat pengajuan penonaktifan Toton, sapaan akrab Marhaen Nusantara. Bambang klaim, surat rekomendasi masih ditangani inspektorat maupun dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Tangsel.

“Kalau bicara non aktif sih mereka pasti sedang mengusulkan itu,” jelas Bambang.

Ia memastikan, sanksi berat berupa penonaktifan akan dijatuhkan kepada kepala SMP Negeri 17 Tangsel, yang tercatat tidak lagi berkantor sejak proses awal penyelidikan berlangsung.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas, mengungkapkan kejanggalan kasus dana PIP di SMP Negeri 17. Pada tahun ajaran 2018 dan 2019 lalu jumlah peserta didik tercatat penerima manfaat sekitar 200 orang.

“Tapi di 2020 jumlah meningkat signifikan, sebanyak 1101 orang. Apa benar semuanya miskin,” katanya kepada kabar6.com di kantornya, Jum’at (5/3/2022).

**Baca juga: Ketimpangan SDN di Tangsel 157 dan SMP Negeri 24

Ate jelaskan, jaksa penyidik telah memintai keterangan 11 orang saksi dari pihak sekolah, dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Tangsel serta kementerian. Alat bukti salinan 11 kali pencairan dana juga sudah dikantongi.

Oknum sekolah, lanjutnya, telah mencairkan dana di BRI Cabang Pembantu Unit Mas Indah, Balaraja, Kabupaten Tangerang. “Dana PIP sebanyak Rp 716,250,000 ternyata tidak disalurkan ke siswa,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email