oleh

Sekda Tangsel Galang Patok Dana Covid-19 Disindir Anak Buah

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahyo galang dana penanganan Covid-19 yang nilainya telah dipatok. Ketentuan itu berlaku bagi setiap Aparatur Sipil Negara maupun non PNS yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah setempat.

“Dalam rangka membangun partisipasi dan mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan PNS dan Non ASN,” tulis surat edaran yang ditandatangani Bambang, dan beredar kemarin.

Pada tulisan Surat Edaran Nomor : 443/2722/KESRA tentang Himbauan Penggalangan Dana Penanganan Covid-19 dikoordinir oleh perangkat daerah dan dicatat dalam bentuk laporan

Besaran donasi per bulan untuk pejabat tinggi pratama/fungsional ahli utama setara Rp 300 ribu Pejabat administrator/fungsional ahli utama setara Rp 250 ribu.

Pejabat pengawas/fungsional ahli muda setara Rp 200 ribu. Pelaksana/fungsional ahli utama setara Rp 150 ribu. Tenaga non PNS Rp 50 ribu.

“Kepala organisasi perangkat daerah menyetorkan ke Bagian Kesra dan disetorkan ke bank,” perintah Bambang Apoel, sapaan akrabnya.

**Baca juga: Warga Pamulang Keluhkan Tagihan Langganan Air Bersih Melonjak

Ketentuan di atas mendapat reaksi kontra dari berbagai Pamong Praja maupun tenaga honorer. Justru nada satire yang mencuat karena ketentuan nilai donasi mestinya tidak dipatok.

“Memberatkan, kita ini penopamg wilayah. Emang APBD udah gak mampu?,” ujar seorang ASN yang mewanti tidak disebutkan identitasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email