oleh

Sekda: PNS Dilarang Ambil Cuti Tambahan

image_pdfimage_print
Iskandar Mirsyad. (shy)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang meminta para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak mengambil cuti tambahan pada saat lebaran.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenpanRB) tentang larangan PNS mengambil cuti tambahan.

“Kita ikuti sesuai dengan surat edaran Menpan RB dimana, PNS tidak ambil cuti tambahan. Disini pun, kita minta agar PNS Kabupaten Tangerang ikuti aturan yang ada,” ungkap Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (14/6/2017).**Baca Juga: ASN Ambil Cuti Saat Lebaran Kena Sanksi Tegas

Kendatinya, apabila masih terdapat aparatur sipil negara yang tetap mengambil cuti tambahan nantinya, akan mengalami pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

“Kalau untuk liburnya dari kapan, sejauh ini belum ada surat edaran bupati. Tapi kita akan ikuti peraturan yang ada pada pusat,” ujarnya.

Seperti yang dikutip dari SKB 3 menteri yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi salahsatunya yakni:

Semula Cuti Bersama Idul Fitri tanggal 23, 27 dan 28 Juni 2017, sedangkan Idul Fitrinya tanggal 25 dan 26 Juni 2017, jatuh pada hari Minggu dan Senin, sehingga Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Idul Fitri Menjadi 25, 26, 27, 28, 29, 30 Juni 2017, dari hari Minggu sampai dengan Jumat. Pergeseran Cuti Bersama dari tanggal 23 Juni 2017 (Jumat) ke tanggal 30 Juni 2017 (Jumat), dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mudik lebaran bisa dilakukan pada hari Jumat malam atau Sabtu karena Lebarannya jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017. (Shy)

Print Friendly, PDF & Email