oleh

Sekda : PBB Faktor Penting dalam Pengembangan dan Penataan Kota

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Dadi Buaderi menyampaikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dilihat bukan hanya pada besaran nilai kontribusinya pada APBD.

Tapi, PBB adalah salah satu faktor yang di lapangan akan sangat menentukan fungsi lahan (land-use).

“PBB adalah alat efektif untuk mengatur fungsi dari tiap lahan yang ada,” ujar Sekda saat menutup acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Penyelesaian Piutang Pajak di Lingkungan Dinas Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Tangerang di Ruang Rapat Asda III, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (12/11/2015).

Dikatakannya, selama ini perencanaan kota dianggap tidak efektif, karena pemerintah tidak memiliki alat untuk intervensi kepada pasar properti (tanah dan bangunan). Dan para birokrat teknokrat sendiri secara salah menganggap harga tanah dan bangunan adalah “urusan pasar” semata.

“Hal ini akan memudahkan ketersedian perumahan dan fasilitas dasar lainnya sesuai kebutuhan, dan kota tidak dipenuhi hanya oleh yang komersial, sehingga kota juga tidak terkesan semrawut,” terangnya.

Ditambahkannya optimalisasi potensi PBB bukan hanya bertumpu pada pemenuhan target dari sisi keuangannya semata tapi juga pada tanggung jawab pemerintah untuk mengembalikan PBB yang telah dibayarkan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas.

“Prinsipnya adalah warga tidak keberatan dan negara mendapatkan hasil,” ucapnya.

Secara khusus, Sekda juga mengharapkan agar pelaksanaan diklat yang diadakan selama 3 (tiga) hari tersebut bisa dilakukan dengan melihat kebutuhan dan tujuan yang akan dicapai.

“Kalau perlu dilakukan pemetaan dulu terkait kompetensi yang dibutuhkan, sehingga diklatnya bisa efektif,” harapnya.

“Mungkin ke depan (diklatnya) bisa dibagi dalam beberapa kelas sesuai dengan bidang masing-masing, artinya orang yang ada di pelayanan mungkin butuh diklat terkait ilmu komunikasi karena mereka harus bertatap muka setiap hari dengan nasabah, tapi bagi orang yang bertugas memverikasi data mungkin hal tersebut tidak diperlukan, makanya kalau bisa jangan dicampur diklatnya tapi disesuaikan dengan kebutuhan,” tegas Sekda.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email