oleh

Sekda Pandeglang Sebut Gedung Pemuda Aset Pemda

image_pdfimage_print
Sekda Kabupaten Pandeglang, Aah Wahid Maulany.(zis)

Kabar6-Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Aah Wahid Maulany memastikan, Gedung Pemuda merupakan aset pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Sedianya, pada tahun 2011 lalu, gedung tersebut dipinjampakaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), untuk jangka waktu dua tahun.

Namun, karena DPD KNPI tidak memperpanjang pinjam pakai gedung tersebut, maka Gedung Pemuda itu kemudian dipinjampakaikan kepada instansi lain.

“Itu adalah aset daerah yang dipinjampakaikan pada 22 April 2011 lalu, dan di tandatangani oleh Sekda terdahulu. Dan, itu merupakan aspek legal terdahulu,” kata Aah Wahid Maulany.

Namun, lanjut Aah, bila merujuk history, dulunya gedung itu digunakan oleh Pengadilan Negeri (PN), sebelum kemudian ditempati oleh Disdukcapil, dan dilanjutkan oleh DPD KNPI.

Namun karena tidak diperpanjang oleh DPD KNPI, maka gedung itu kemudian dipinjamkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sbeelum kemudian ditempati kembali oleh Disdukcapil sampai saat ini.

“Kalau gedung itu sudah dipinjamkan kepada Disdukcapil berdasarkan SK Bupati No.030/kep/386-hub-2015 pada 5 Agustus 2015,” tuturnya. **Baca juga: Dinsosnakertrans Pandeglang Siapkan Program Transmigrasi Bagi Eks Gafatar.

Terkait desakan DPD KNPI yang ingin kembali menempati gedung tersebut, Aah mengaku akan tetap memberikan solusi. Namun demikian, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Bupati dan SKPD terkait. **Baca juga: DPD KNPI Pandeglang Ngotot Ambil Alih Gedung Pemuda.

“Kenapa tidak kita pikirkan kedepannya jika KNPI ingin tetap menempati gedung tersebut,” ungkapnya.(zis)

Print Friendly, PDF & Email