oleh

Sekda Klaim Transaksi Air Curah PDAM TKR ke Swasta Aman

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan tidak ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor penjualan air curah yang dilakukan PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) kepada swasta.

 

 

Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad, kepada kabar6.com, Kamis (12/3/2015).

 

Penjualan air curah sebesar Rp2.250 per meter kubik kepada Lippo Group, kata Sekda Iskandar, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub). ** Baca juga: Cegah PAD Bocor, LSM Ancam Geruduk PDAM Tangerang

 

Dan, dipastikan tarif air curah Rp2.250 tidak melanggar aturan yang ada. “Harga itu sudah sesuai standar aturan, enggak ada PAD yang bocor,” ungkapnya.

 

Pernyataan Sekda itu sekaligus menjawab tudingan Ketua DPRD setempat, H. Mad Romli, yang mengindikasi adanya kebocoran PAD dalam transaksi jual beli air curah antara PDAM TKR dengan pihak swasta, termasuk Lippo Group.

 

Sekda menganggap, statement yang dilontarkan Ketua Dewan tersebut, hanya sebuah komentar yang salah kaprah. “Pernyataan Ketua Dewan itu salah kaprah,” ujarnya singkat.

 

Di sisi lain, Sekda Iskandar mengatakan mengenai penghapusan Undang- undang (UU Nomor 7/2004), Tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tak berdampak pada pelayanan ke masyarakat umum.

 

Pasalnya, keputusan itu lebih fokus pada penggunaan air komersial yang dilakukan swasta dan sedikitpun tak menyentuh ke pelayanan publik.

 

Artinya, ketiadaan UU itu tak berarti harus menghentikan pelayanan kepada masyarakat, karena standar operasional prosedur pelayanan saat ini menggunakan UU lama.

 

“Sebelum turunnya UU baru, pelayanan itu masih mengacu pada UU lama. Bagi kami enggak ada pengaruh, pelayanan akan tetap berjalan seperti biasanya,” katanya.

 

Ditambahkannya, masalah kenaikan harga air, mengikuti formula dengan variabel tingkat inflasi, tarif listrik, Bahan Bakar Minyak, serta nilai tukar rupiah terhadap dollar.

 

Di samping itu, harga jual air bergantung pada kesepakatan antar kedua belah pihak yang menjalin kontrak kerjasama.

 

“Pemkab Tangerang hanya mendapatkan pembagian keuntungan atau Deviden setahun sekali, setelah diaudit akuntan publik atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tahun ini saja,  target PAD untuk PDAM TKR mencapai Rp16 miliar,” ujarnya.

 

Sementara, pengawasan soal harga jual air dan pendistribusiannya, berada pada Badan Pengawas di internal PDAM TKR. ** Baca juga: Kebakaran Lapak Bensin di Pamulang Dipicu Api Rokok

 

“Pengawasan itu tugas PDAM TKR, di mana delegasi kewenangan diserahkan kepada Badan Pengawas,” bebernya.(ges/din)

Print Friendly, PDF & Email