oleh

Sekda Banten: THR Agar Bisa Cair Sebelum Tanggal 24 Mei Ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Pj Sekda Banten, Ino S Rawita berharap agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bisa segera dicairkan sebelum Jumat (24/5/2019), jelang perayaan Idul Fitri nanti.

Hal itu sesuai arahan Presiden RI, Jokowidodo, agar ASN mendapatkan THR-nya masing-masing, khususnya dalam mempersiapkan segala kebutuhannya jelang perayaan Idul Fitri yang akan datang.

“Harus sesuai dengan target, tanggal 24 harus sudah dibayarkan,” kata Ino, kepada Kabar6.com, Selasa (14/5/2019).

Menurut Ino, pemberian THR ASN dilingkungan Pemprov Banten itu nantinya, akan dilandasi oleh peraturan kepala daerah, agar pada pelaksanaannya memiliki payung hukum sendiri.

Dari sebelumnya diatuar di dalam sebuah Perraturan Daerah (Perda) yang kemudian dirubah menjadi Peraturan Kepala Daerah (Pekada), berupa Pergub untuk diwilayah Privinsi Banten, agar pemberian THR ASN didasari oleh payung hukum di daerahnya masing-masing.

“Jadi, tergantung kecepatan revisi Peraturan dari peraturan Pemerintahnya (PP) juga, agar bisa dipercepat,” kata Ino.**Baca juga: SMP Negeri 7 Tangsel Deklarasi Sekolah Ramah Anak.

Menurutnya, perubahan dasar hukum pemberian THR ASN dilingkungan Pemprov Banten itu semata-mata untuk mempercepat proses pencairannya agar bisa lebih dipercepat lagi dan disesuaikan dengan waktu menjelang puncak perayaan hari raya Idul Fitri yang tinggal sebentar lagi.(Den)

Print Friendly, PDF & Email