oleh

Sejumlah Negara yang Tegas Larang Peredaran dan Penggunaan Vape

image_pdfimage_print

Kabar6-Vape atau rokok elektrik adalah salah satu jenis dari penghantar nikotin elektronik. Rokok jenis ini dirancang untuk membantu pecandu rokok tembakau mulai berhenti merokok.

Rokok jenis ini terdapat dalam berbagai bentuk dan ukuran, tetapi terdapat tiga komponen utama dalam rokok elektrik, yaitu baterai, elemen pemanas, dan tabung yang berisi cairan (cartridge).

Hingga saat ini larangan vape masih menjadi kontroversi di beberapa negara. Namun sejumlah negara di dunia dengan tegas melarang peredaran dan penggunaan vape. Sebagian lainnya membatasi peredaran vape.

Di banyak negara, melansir CNN Indonesia, peraturan mengenai vape masih terus berkembang lantaran rokok elektrik itu tergolong baru dan penelitian masih berjalan. Thailand, merupakan salah satu negara yang mengatur vape dengan sejumlah undang-undang yang ketat. Disebutkan, setiap rokok elektrik yang ditemukan di Thailand akan disita, dan pemiliknya didenda atau dipenjara hingga 10 tahun.

Tahun lalu, Kamboja, Libanon, Filipina, dan Vietnam juga turut melakukan hal yang sama. Beberapa negara di Amerika Selatan seperti Argentina, Venezuela, Brasil juga menjatuhkan denda pada orang yang kedapatan memakai vape. Termasuk Uruguay, melarang merokok elektrik.

Sementara Yordania, Oman, dan Qatar melarang vape dengan alasan nikotin merusak kesehatan. Di Taiwan, rokok elektrik tergolong dalam narkotika sehingga dilarang digunakan.

Sejumlah negara memilih untuk membatasi penggunaan vape. Di Australia misalnya, vape boleh digunakan, tetapi nikotin cair justru ilegal. Jepang juga melarang penggunaan nikotin cair.

Di Kanada, vape tak diperbolehkan bagi orang yang berusia di bawah 19 tahun. Merokok elektrik di tempat umum juga dianggap tidak sopan. Sebagian besar negara di Eropa mengizinkan vape selama tidak dilakukan di tempat umum.

Amerika Serikat sendiri menyerahkan peraturan mengenai vape pada negara bagian. Sejumlah negara bagian melarang vape lantaran mewabahnya penyakit paru-paru akibat vape. Hingga kini, tercatat sebanyak 2.000 kasus ditemukan di AS. ** Baca juga: Pekerja Wanita di Jepang Tidak Boleh Pakai Kacamata di Tempat Kerja

Bagaimana dengan negara kita? (ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email