oleh

Sejak Ditertibkan, Sudah 30 Operator Parkir di Tangsel Urus Ijin

image_pdfimage_print

Kabar6-Penertiban terhadap ratusan operator parkir off street (dalam gedung) yang dilakukan tim gabungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tangerang Selatan (Tangse), mulai membuahkan hasil.

Sepekan pascapenertiban yang dilakukan, tercatat sudah ada 30 operator parkir dalam gedung yang mengurus perijinannya langsung ke Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat.

“Sejak penertiban dilakukan, sudah ada sekitar 30 operator parkir dalam gedung yang mengajukan pengurusan ijin kesini,” ujar Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel, Dadang Sofyan, Jumat (25/1/2013).

Dan, lanjut Dadang, dari total 30 operator parkir yang mengurus perijinan tersebut, sudah ada 15 operator parkir yang dikeluarkan ijinnya. Sedangkan sisanya masih dalam proses pengurusan dan pemenuhan kelengkapan dokumen.

Sementara, langkah penertiban terhadap operator parkir ilegal yang dilakukan tim gabungan Satpol PP dan DPPKAD tersebut juga mendapat apresiasi positif dari anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis.

“Salut buat Satpol PP dan DPPKAD. Kita berharap, penertiban tersebut bisa menimbulkan efek jera, sekaligus mendongkrak inkam PAD dari sektor retribusi parkir,” ujar Rizki Zonis lagi.

Lebih jauh polisi asal Partai Demokrat itu juga menghimbau kepada operator parkir yang ada dan beroperasi di Tangsel, agar menjalankan usahanya tanpa mengabaikan aturan Perundang-undangan yang ada.(Turnya)

Print Friendly, PDF & Email