oleh

Sejak 2014 Airin Terbitkan Perwal Penerapan IT

image_pdfimage_print
Kepala BPTI Sekretariat Daerah Tangsel, Aplahunnajat.(yud)

Kabar6-Kepala Bagian Pengelolaan Teknologi Informasi (BPTI) Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Aplahunnajat, mengakui adanya kendala dalam penggunaan aplikasi berbasis canggih.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi masih bergantung kepada pihak ketiga.

“Kesulitan yang kami hadapi adalah masalah perawatan secara berkala,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Senin (2/4/2016).

Pada dasarnya, terang Aplah, pengadaan fisik berupa barang secara kasat mata mudah terlihat. Sementara perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi tidak. Sebab masuk ke dalam sistem atau program.

Menurutnya, dalam penerapan teknologi informasi di Kota Tangsel telah diatur dalam regulasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2014 tentang ‎Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

‎Aplah menambahkan, bahwa Pemkot Tangsel sudah memiliki aturan main dalam membangun, mengembangkan, dan memelihara teknologi informasi. “Tinggal para SKPD saja yang harus membaca dan mempelajari kembali isi Perwal tersebut.” jelas Aplah. **Baca juga: Airin Perintahkan Anak Buahnya Rajin Berinovasi.

Menurutnya, semua kebijakan dan rencana strategis penerapan sistem teknologi informasi yang mesti dikembangkan oleh SKPD semuanya sudah lengkap diatur dalam Perwal tersebut. **Baca juga: Pemkot Tangsel Targetkan RPJMD Rampung 20 Agustus.

“Intinya Perwal itu mengamanatkan agar pembangunan TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) tidak terus menerus bergantung kepada pihak ketiga, tidak ada duplikasi aplikasi dan mengatur kemungkinan antar beberapa sistem aplikasi diintegrasikan.” papar Aplah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email