oleh

Sehari, Polisi Tindak 30 Pelanggar Lalin di Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kesadaran masyarakat terkait pentingnya disiplin berlalu lintas di Kabupaten Tangerang, masih terbilang minim.

 

Faktanya, di lampu merah Jalan Baru Tigaraksa, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, dalam sehari masih terjadi hingga 30 kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara sepeda motor dan mobil.

 

“Paling tidak, sehari antara 20 sampai 30 pengendara yang kami tindak,” ungkap Kepala Pos Polisi Desa Bojong, Aiptu Harun, Selasa (7/4/2015).

 

Jenis pelanggarannya pun beragam, mulai dari melintasi garis marka jalan hingga tidak mengindahkan traffic light.

 

“Pelanggaran yang mendominasi yakni penerobosan lampu merah, marka, kurangnya kelengkapan berkendara, dan knalpot bising,” terang Harun.

 

Ironisnya, lanjut Harun, mayoritas pengendara tak segan-segan bersitegang dengan petugas, dengan dalih sebagai warga sekitar.

 

“Untuk para pelanggar sudah sering kita berikan sanksi seperti melakukan teguran hingga kami tilang,” jelas Harun. ** Baca juga: Tujuh Desa di Sepatan Terima 14 Kursi Roda AP II

 

Akibat minimnya kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas, pihak kepolisian akan melakukan Operasi Simpatik Jaya yang nantinya para pelanggar akan diberikan penjelasan akan tertib lalu lintas.(agm)

Print Friendly, PDF & Email