oleh

Sehari Dilantik, DPRD Banten Langsung Geber Pembentukan AKD

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasca dilantik pimpinan definitif DPRD Banten, alat kelengkapan dewan (AKD) langsung dibentuk pada hari itu juga, Senin (30/9/2019).

AKD yang telah dibentuk antaranya, lima komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan kehormatan (BK).

Informasi yang dihimpun Kabar6.com, untuk pimpinan komisi I dipimpin oleh Asep Hidayat dari fraksi PDIP, Komisi II, Muhainin dari Partai Golkar, Komisi III, Gembong R. Sumedi dari partai PKS, Komisi IV, Eri Suheri dari PDIP, Komisi V, Muhammad Nizar dari Partai Gerindra.

Sedangkan pada kursi pimpinan Bapemperda dipimpin Sumardi dari PDIP dan BK oleh Sopwan dari Partai Gerindra. Rapat pembentukan AKD dilakukan hingga menjelang malam.

Wakil ketua DPRD Banten dari partai PDIP, Barhum mengatakan, setelah dibentuknya AKD hari ini, diharapkan bisa berjalan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai yang telah diamanahkan.

Dirinya juga berharap kepada seluruh anggota DPRD Banten agar memiliki muka-muka aspiratif, akomodatif terhadap apa yang disampaikan oleh masyarakat, dan juga muka yang bisa mengemban amanah rakyat Provinsi Banten.

“Sudah dibentuk, mulai komisi, Badan Musyawarah, Bapemperda, BK,” katanya.

Saat disinggung langkah pertama yang akan dilakukan AKD DPRD Banten dihari pertama pembentukan, lanjut Barhum, masih harus menunggu nota pengantar keuangan APBD Provinsi Banten tahun 2020 sebelum dibahas bersama-sama pihak eksekutif, pandangan umum, fraksi dan jawaban dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Ditahya apakah proses pembentukan AKD berjalan alot. “Biasalah, jangankan mengurus 85 orang, mengurus masing-masing fraksi sendiri juga, kalau didahului kepentigan pribadi kan repot juga. Intinya gak ada yang alot, lancar-lancar aja,” katanya.

Meski begitu Barhum belum bisa merinci agenda apa saja yang akan dilakukan DPRD Banten dalam waktu dekat.**Baca juga: Ketua DPRD Banten Akui Angka Pengangguran Tinggi.

“Tapi khususnya akan beraudiensi dulu dengan lembaga vertikal, Gubernur, Kejati, termasuk media,” tandasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email