oleh

Sebulan, 7 Kasus Kejahatan Diungkap Satreskrim Polres Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Tujuh kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lebak. Aksi kejahatan yang diungkap selama satu bulan dari Januari didominasi tindak pidana pencurian.

Wakapolres Lebak Kompol Bambang Supeno didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan, dari 7 kasus yang diungkap, 8 orang tersangka telah ditangkap.

“Ada beberapa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tetapi saya pastikan dari Satreskrim tidak tinggal diam untuk terus melakukan pengejaran,” kata Bambang di Mapolres Lebak, Selasa (15/2/2021).

Bambang merinci, 7 kasus yang diungkap itu adalah kasus pencurian dengan pemberatan handphone di Wanasalam, pencurian dengan pemberatan motor di Wanasalam, pencurian dengan pemberatan toko sembako di Leuwidamar, pencurian dengan pemberatan di Indomaret Cileles, pencurian sepeda motor di Malingping, pencurian kabel listrik PLN di Cihara, dan pencabulan anak di bawah umur di Malingping.

“Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 5, 9 dan 20 tahun penjara,” ucap Bambang.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono memastikan, jajarannya akan terus memburu para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Namun, Indik berharap kepada masyarakat agar tak ragu melapor jika melihat aksi kriminalitas.

**Baca juga: Merasa Ditipu, Emak-emak Peserta Arisan Barang di Lebak Lapor Polisi

“Kriminalitas bisa terjadi di mana saja. Masyarakat harus tetap hati-hati dan jangan takut untuk melapor kepada polisi,” pesan Indik.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email