oleh

Sebelum Diperkosa, SHR “Jamah” Anak Tirinya Pakai Lotion Anti Nyamuk

image_pdfimage_print
SHR, pria yang tega memperkosa anak tirinya.(agm)

Kabar6-Ada saja modus yang digunakan para pelaku kejahatan untuk memuluskan aksinya. Seperti halnya, aksi jahat yang dilakoni SHR (40), seorang ayah yang tega memperkosa anak tirinya AN (16), di Kampung Kirabun, 02/02, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Ya, sedianya, sebelum beraksi SHR menggunakan modus mengoleskan lotion anti nyamuk ke tubuh anak tirinya. Entah karena memang sayang atau sengaja ingin menjamah tubuh ranbum putrinya, hingga kemudian proses oles lotion itulah yang justru membuat gairah sang ayah membara, hingga sulit dikendalikan.

“Saat kejadian, SHR awalnya mengoleskan lotion anti nyamuk ke tubuh putri tirinya. Namun kemudian, nafsu syahwatnya berkobar. Hingga, pelaku gelap mata dan tega menyetubuhinya,” ujar sumber kabar6.com yang enggan disebutkan identitasnya di Mapolres Kota Tangerang, Sabtu (3/6/2017).

Tak hanya itu, SHR juga sempat membekap mulut AN, sembari mengancam akan membunuh putri tirinya itu bila berani teriak ataupun menolak keinginan sang ayah. “Betul, sebelum diperkosa pelaku mengoleskan lotion anti nyamuk ke tubuh AN,” ujar Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti.

Diketahui, SHR sendiri kini berstatus sebagai “suami tanpa istri”,  karena harus ditinggal merantau oleh istrinya yang kini menjadi TKW ke Arab Saudi.

Mungkin karena sudah lama tak dapat “jatah biologis” dari istrinya, hingga  SHR menjadi gelap mata dan alpa bila AN tak lain masih merupakan putrinya.

Perbuatan bejat itu akhirnya diketahui oleh bibi AN, setelah mendapati AN menangis karena sakit di kemaluannya usai digagahi sang ayah.

“Karena merasa sakit dsi kemaluannya, AN pun menangis dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada bibinya.**Baca juga: Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah Perkosa Anak Tiri di Cikupa.

Sementara, sang bibi yang tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian melaporkan kejadian itu kepada ayah kandung korban, sebelum kemudian kejadian itu dilaporkan ke polisi.**Baca juga: Tragis, Siswi SMU Cisoka Diperkosa Ayah Tiri Sampai Hamil.

Saat ini, SHR telah diamankan pihak kepolisian dan dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Agm/Shy)

Print Friendly, PDF & Email