oleh

Sebar Kebencian, Polisi Tangkap Warga Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, meringkus ABM, warga Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten. ABM ditangkap lantaran mengunggah sejumlah konten berbau ujaran kebencian dan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) di akun Facebooknya bernama Saifuddin Ibrahim.

“ABM ditangkap petugas Unit 1 Subdit II dan Team Tindak Satgas Siber di rumahnya di kawasan Tangerang pada Selasa, 5 Desember 2017 malam kemarin,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, Rabu (6/12/2017).

Adapun jenis ujaran kebencian yang disebarkan yang bersangkutan hanya terhadap agama tertentu. Polisi juga mengamankan barang bukti. Dari lokasi penangkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah telepon pintar berwarna putih.

“Kini, yang bersangkutan dibawa ke Ditipsiber Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Fadil.**Baca Juga: Satria FU Hantam Truk, Pegawai Ramayana Mall Cikupa Tewas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun penjara.(BL/bbs)

Print Friendly, PDF & Email