oleh

SE Ramadhan Pemkot Tangsel Ditolak Pemilik Restoran

image_pdfimage_print

Kabar6- Para pemilik restoran yang ada di wilayah Tangerang Selatan hampir seluruhnya mengatakan menolak Surat Edaran (SE) yang dikelurakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait jam buka restorant dan rumah makan selama ramadhan.

Dalam SE tersebut dijadwalkan jam operasional rumah makan dan restoran selama bulan ramadhan ditentukan mulai pukul 15:00 hingga 04:00 wib.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan (Asphira) Kota Tangsel, Haryono mengatakan, seluruh anggotanya menolak ketentuan dalam SE dimkasud dan meminta agar direvisi segera dan bisa diterapkan seperti yang berlaku tahun sebelumnya yakni jam buka pukul 12.00 hingga 04.00 Wib.

Alasan para pemilik rumah makan itu, toh mereka akan memasang layar penutup di rumah makannya saat sebelum berbuka puasa.Dan yang lebih penting lagi, mereka butuh banyak biaya selama ramadhan, karena akan membayar gaji karyawan plus tunjangan hari raya dan membelikan oleh-oleh buat mudik kepada para karyawan.(z)

 

Print Friendly, PDF & Email