oleh

SDN Balaraja 1 Tolak Klaim Ahli Waris

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Balaraja 1, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menolak klaim kepemilikan lahan yang dilakukan oleh warga bernama Idris.

 

Penolakan atas klaim tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum SDN Balaraja 1, H. Deden Syukron, Jumat (18/12/2015).

 

Deden menjelaskan, bila sedianya sekolah dengan luas lahan 2.400 meter persegi itu sudah berdiri sejak tahun 50-an, diatas tanah milik Yan Ken San yang kemudian diklaim oleh Idris.

 

“Ya, ahlis waris atas nama Idris ini mengkalim kalau tanah yang kami tempati ini miliknya. Padahal, kami mengetahui bila tanah ini milik Yan Ken San,” ujar Deden.

 

Menurutnya, sejak jaman dahulu Yan Ken San sendiri sudah mengizinkan SDN Balaraja 1 dibangun di atas tanahnya.

 

Karena pada zaman orde baru, meski Pemerintah Daerah banyak mendapatkan dana dari Presiden untuk membeli lahan dan membangun fasilitas, namun belum banyak lahan yang dijual.

 

“Maka dari itu, Yan Ken San memberikan tanahnya untuk digunakan dan dibangun sarana pendidikan,” ujar deden kepada wartawan.

 

Atas dasar itu, Deden menyebut bila pihaknya menolak permintaan ganti rugi sebesar Rp17 miliar yang diminta Idris atas penggunaan lahan tersebut.

 

“Pihak Idris meminta ganti rugi lahan. Tapi kita tidak mau. Karena, ini bukan tanahnya,” ujar Deden lagi. ** Baca juga: Diklaim Ahli Waris, Aktivitas KBM di SDN 1 Balaraja Terhenti

 

Deden juga mengakui, bila klaim dari ahli waris tersebut telah menyebabkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) disekolah itu terpaksa berhenti.

 

“Namun kami akan berusaha semaksimal mungkin, agar aktivitas KBM sekolah bisa berjalan lancar kembali,” ungkap Deden.

 

Hingga berita ini disusun, kabar6.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari Idris, yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan. (shy)

Print Friendly, PDF & Email