oleh

SC Mukab KADIN Kabupaten Tangerang Putuskan Zulkarnain sebagai Calon Tunggal

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Steering Committee (SC) Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang, telah menetapkan hasil pleno verifikasi bakal calon Ketua KADIN. Dalam hasil pleno tersebut ditetapkan Zulkarnain sebagai calon tunggal.

Ketua SC Mukab KADIN Kabupaten Tangerang, Cecep Rahmat mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno panitia SC, pada Sabtu 24 Desember 2022, pihaknya telah melakukan verifikasi terkait calon Ketua Kadin 2022-2027.

Untuk hasil bakal calon Dicky Awaludin, ia mengatakan berdasarkan perubahan anggaran dasar akte perseorangan komantiter CV Violet Askana Sakhi tidak terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) atau Kemenkumham RI.

Selain itu, pada susunan kepengurusan tidak terdapat nama komisaris utama yang selayaknya perseorangan dan tidak biasa pada umumnya, terdapat jabatan kepengurusan komisaris utama. Tidak hanya itu, ia menyebutkan perusahaan tersebut tidak dilengkapi identitas resmi berupa company profil perusahaan, hanya saja ada akte.

“Kemudian, adanya kekurangan dana sebesar Rp200 juta, dan itu tidak dipenuhi. Maka dengan ini kami nyatakan bahwa persyaratan saudara Dicky Awaludin sebagai Bakal Calon Kabupaten Tangerang tidak lengkap dan atau tidak memenuhi syarat,” kata Cecep saat jumpa pers di Sekretariat Mukab KADIN di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (24/12/2022) malam.

Cecep menjelaskan berdasarkan Surat Penetapan Nomor/001/SC Mukab VII/12/2022 tentang penetapan calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang. Panitia SC Mukab VII berdasarkan UU RI Nomor 1 tahun 1987 tentang perdagangan dan industri.

Lalu, Kepres 18 tahun 2022 tentang persetujuan perubahan AD/ART Kadin. Keputusan daerah Kadin seluruh Indonesia nomor-/047/DP/6/2018 Pasal 13 ayat 6 dan 7 serta Surat keputusan/D/Carateker/Kabupaten Tangerang/10/2022 tentang pengangkatan panitia musyawarah VII Kadin Kab Tangerang.

Menimbang verifikasi dan validasi di Kantor Kadin Banten hari rabu tanggal 2 Desember 2022, tegak lurus peraturan organisasi Kadin.

**Baca Juga: Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang Kubu Dicky Endus Dugaan Karateker Curang

“Memperhatikan satu persyaratan Zulkarnaen dan Dicky Awaludin dan diberlakukan hasil verifikasi dan validasi kepada yang bersangkutan. Menetapkan H Zulkarnaen telah memenuhi syarat sebagai Calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang sesuai Pengurus Kadin Indonesia nomor Kep/047/SDP/6/18/13,” ungkapnya.

“Memutuskan Zulkarnaen sebagai calon tunggal Ketua Kadin Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email