oleh

Satu Tersangka Kembali Ditetapkan Kejaksaan Soal Korupsi Pasar, Total Jadi Lima Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial AD, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang. Total lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Hari ini penyidik kejaksaan negeri kota Tangerang telah menetapkan satu tersangka lagi dari perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan pasar lingkungan. Tersangka berinisial AD,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda dalam jumpa pers kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/5/2022).

“Jadi sampai saat ini sudah ada 5 tersangka. Dan langsung ditahan hari ini, jadi lima tersangka semuanya ditahan,” sambungnya.

Erich menjelaskan, tersangka AD dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Delta Elok Lestari. Dalam perkara ini ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di kelurahan Gebang Raya Periuk Kota Tangerang pada dinas perindustrian dan perdagangan kota Tangerang tahun anggaran 2017.

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Bayu Sutopo menambahkan, kelima orang yang ditetapkan tersangka tersebut dinilai oleh penyidik mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Nanti kita melihat fakta-fakta pemeriksaan saksi-saksi sebagai pendukung dalam keterangannya saksi, didalam penetapan lima tersangka ini,” ucap Bayu.

“Kita melihat potensi dalam pemeriksaan. Kita tunggu ya. Nanti akan kita sampaikan siapa saja yang dimintai keterangan didalam berkas perkara sudah lengkap,” tambahnya.

Bayu mengungkapkan alasan AD ditetapkan sebagai tersangka yakni karena setelah diteliti oleh ahli dari tim Kejaksaan pekerjaan kontraktor, pekerjaan fisik tidak mencapai 100 persen. Sebab demikian, Konsultan pengawas sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.

“Kenapa konsultan pengawas kita tetapkan tersangka, karena didalam pemeriksaan ahli kita itu menyatakan pekerjaan fisik tidak mencapai 100 persen. Ahli berpendapat ada lemahnya pengawasan didalam pelaksanaan pekerjaan ini,” katanya.

**Baca juga:HMI Desak Kejaksaan Usut Tuntas Korupsi Pasar, ASN Diminta Junjung Tinggi Integritas

Bayu mengatakan semua dinas terkait telah diperiksa. Termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), namun untuk inisial tak diungkapkan.

“Semua dinas yang berkaitan dilakukan pemeriksaan. Semua diperiksa. (KPA) Sudah periksa kemarin hari hari Senin. Dimintai keterangan berkiaitan dengan Empat org yang sudh ditetapkan tersangka,” tandasnya.

Bahwa penetapan Tersangka AD ini merupakan tahap lanjutan dari penetapan 4 orang tersangka sebelumnya, yaitu OSS, AA, AR, dan DI yang telah dilaksanakan tanggal 10 Mei 2022. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email