oleh

Satu Tersangka Diduga Terlibat Korupsi RS Sitanala Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah menjalani pemeriksaan SRM seorang tersangka kasus dugaan keterlibatan pihak lain dalam Tindak Pidana Korupsi kegiataan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018, akhirnya langsung di tahan Rutan Pandeglang Kelas II B.

Ia menjelaskan SRM, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebanyak kurang lebih 34 pertanyaan. Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter kemudian dinyatakan sehat.

“Maka penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka SRM, sesuai dengan Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHAP, penyidik berdasarkan bukti yang cukup, memiliki kekhawatiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak Pidana,” ujar Kasie Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Sobranie Binsar, Kamis (16/12/2021).

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 16 Desember 2021 sampai tanggal 4 Januari 2022 di Rutan Pandeglang Kelas II B,” tambahnya.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA yang juga menjabat Direktur RS Sitanala, YS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seorang perempuan SRM selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).

**Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Sitanala Bertambah 3 Orang, Total 5 Jadi Tersangka

Dua orang tersangka menghadiri jadwal pemeriksaan tersebut. Kendati yang berhasil dilakukan pemeriksaan yakni SRM, sedangkan AM yang datang saat ditanya jaksa satu pertanyaan berasalan sakit karena baru menjalani operasi. Sementara YS tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Diketahui, akibat dugaan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp655.407.050, yang dilakukan oleh tersangka. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email