oleh

Satu Oknum Polisi Yang Dipecat Karena Pungli Rekrutmen Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Satu dari enam oknum polisi yang di pecat secara tidak hormat, yakni Aipti AK diketahui melakukan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp250 juta.

Pemecatan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolresta Tangerang di Tigaraksa dan disaksikan para anggota, Senin (8/10/2018) pagi.

“Keputusan ini kami ambil melalui proses yang panjang, tidak serta merta, setelah melalui serangkaian sidang disiplin dan pembinaan. Namun keputusan ini yang akhirnya harus kami ambil,” tegas Kapolresta Tangerang

Sabilul menjelaskan, Aiptu AK melakukan tindak penipuan proses rekrutmen kepolisian pada tahun 2017 lalu.

“Korban satu orang dengan diiming-imingiingi masuk polisi dengan mudah. Namun ternyata calon tersebut juga tidak lulus,” jelas Sabilul.

Menurut Sabilul, Aiptu AK meminta uang kepada korbannya sebesar Rp250 juta. Padahal, untuk masuk Polri tidak dipungut uang sepeserpun.**Baca juga: Indisipliner, 6 Anggota Polresta Tangerang Dipecat.

“Keputusan diambil untuk menciptakan polisi yang profesional, modern dan juga terpercaya. Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email