oleh

Satu Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Operan dari Rangkasbitung, Nakes dan Ambulans Diterjunkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Satu dari 41 narapidana (Napi) korban tewas dalam kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang dikabarkan merupakan operan dari Rutan Kelas IIB Rangkasbitung (Sekarang Lapas Kelas III Rangkasbitung), Kabupaten Lebak.

Napi yang dimaksud berinisial A. Dari daftar yang beredar di media perpesanan WhatsApp, tertulis A merupakan napi kasus perlindungan anak dengan hukuman pidana selama 13 tahun.

Dari daftar itu, A adalah napi operan dari Rutan Rangkasbitung pada bulan April 2017. Di Lapas Kelas I Tangerang, A menghuni Blok C bersama 40 napi lainnya yang merupakan napi kasus narkoba, terorisme dan pembunuhan.

“Kami belum terima rilis resminya,” kata kata Kasubsi Pembinaan Lapas Rangkasbitung, Eka Yogaswara saat dihubungi, Rabu (8/9/2021) siang.

Namun, pihaknya mendapat instruksi dari Kemenkumham untuk mengirim tenaga kesehatan (Nakes) dan ambulans ke Lapas Kelas I Tangerang.

“Baru edaran dan instruksi aja agar tenaga kesehatan, mobil ambulans segera bantu merapat ke sana,” ujar Yoga.

**Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Curugbitung Lebak Capai 6.366 Dosis

Yoga mengatakan, terhitung dari tahun 2019, memang ada sejumlah napi yang dioper ke Lapas Kelas I Tangerang. Di antaranya adalah napi kasus pembunuhan sadis gadis Badui pada tahun 2019 lalu.

“Tahun 2019 ada 2 orang, tahun 2020 dan 2021 ada 2 orang. Perkaranya pembunuhan, iya (Termasuk napi kasus pembunuhan gadis Badui) tahun 2020. Kayaknya itu (Napi A) tahun 2017,” ungkap Yoga.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email