oleh

Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6- Satuan Reserse Narkobaa (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu dalam waktu satu minggu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, satu dari sembilan tersangka ini adalah seorang pengguna narkotika jenis sabu. Ade menjelaskan, latar belakang pekerjaan para tersangka ini berbeda-beda seperti, pekerja swasta, pengangguran dan tukang tato.

“Satu pengguna sabu ini adalah seorang residivis. Sementara delapan orang lainnya pengedar. Kami tangkap di beberapa kecamatan di wilayah hukum Polresta Tangerang yakni, Kecamatan Tigaraksa, Panongan, Cikupa, Kresek dan Balaraja,” kata Ade saat menggelar press conference di halaman Mapolresta Tangerang, Selasa (29/9/2020).

**Baca juga: Hotel Yasmin Penuh, Satu Pegawai Disdik yang Positif Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 Sub 111 dan Pasal 112 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman la tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email