oleh

Satreskrim Polres Serang Tangkap Begal Motor Bersenjata Api

image_pdfimage_print

Kabar6 – Begal motor bersenjata api (senpi) ditangkap Satreskrim Polres Serang Kabupaten, pada Senin, 25 Januari 2021. Pelaku berjumlah dua orang, BA (26) dan Tp yang masih dalam pengejaran polisi.

Kedua pelaku menyetop motor seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Cibuluh, Kampung Curugsari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Selasa, 19 Januari 2021 sekitar pukul 09.30 wib.

“Korban diikuti dua pelaku, lalu korban diberhentikan, kemudian kunci motor korban dicabut, pelaku menodongkan senjata api dan golok. Setelah itu pelaku melarikan diri membawa motor milik korban,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma, melalui pesan singkatnya, Selasa (26/01/2021).

Korban kemudian melapor peristiwa nahas itu ke Polsek Jawilan. Pelaku ditangkap Senin siang, 25 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 wib dikontrakkannya, yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Polisi hanya menemukan tersangka BA di dalam kamar kontrakannya. Sedangkan pelaku lainnya, Tp, masih dalam pengejaran polisi.

“Kita geledah kontrakannya, kita temukan senpi jenis revolver, golok dan sepeda motor hasil rampasan,” terangnya.

**Baca juga: Dilantik 27 Januari Sebagai Kapolri, Listyo Didukung Banyak Pihak

Atas perbuatannya, melakukan pencurian sepeda motor dengan kekerasan, pelaku terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 12 tahun. Pelaku BA masih dilakukan pemeriksaan mendalam. Sedangkan Tp, masih dikejar oleh polisi.

“Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kami sangkakan sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 365 KUHP,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email