oleh

Satpol PP Tutup Galian Tanah Proyek Kades Jeungjing Cisoka

image_pdfimage_print

Kabar6-Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi lokasi galian tanah seluas 1,5 hektare di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka. Aktivitas yang mengerahkan alat berat itu diduga tidak mengantongi perizinan resmi.

“Saya sendiri melakukan pengecekan di lokasi aktivitas galian tanah di desa Jeungjing, hari ini betul tidak ada kegiatan aktivitas apapun,” ungkap Rusnandar, petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis (26/6/2022).

Ia mengatakan, penutupan galian tanah secara persuasif ini sudah dinyatakan melalui berita acara pemeriksaan. Oleh karena itu Satpol PP Kabupaten Tangerang tidak pasang patok besi segel.

“Mulai detik ini tidak boleh ada aktivitas apapun. Kepala desa disini juga menyatakan tidak ada kegiatan apapun dan sudah dihentikan. Alat berat sudah keluar, sudah tidak,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Jeungjing, Nurlela mengatakan, bahwa galian ini sudah ditutup total sehingga tidak ada kegiatan apapun. Sejak awal bukan untuk dijadikan galian tanah melainkan untuk lahan pertanian.

“Tidak ada pelanggaran sudah, karana ini bukan masalah pelanggaran galian, melainkan karena ini pemanfaatan lahan tidur,” katanya.

Terpisah, Muhidin, 60 tahun, warga Desa Jeungjing mengatakan, penggalian tanah tersebut disetop pada Selasa 23 Mei kemarin. Alat berat sudah di angkut menggunakan mobil truk.

Tanah tersebut bermula milik perorangan dilelang lalu dibayarkan oleh pengembang dan ada juga di jual perorangan.

“Sebetulnya warga di sini itu ga enak jika mau menegur kepala desa Jengjing, terkait aktivitas galian tersebut yang membuat akses jalan kotor dan banyak tanah yang berserakan menimbulkan debu jika trik matahari datang,” katanya kepada kabar6.com di kediamannya.

Muhidin, yang kesehariannya sebagai pedagang sembako meneruskan jika nantinya tanah itu milik perorangan atau milik pengembang.

**Baca juga: Perumdam TKR Sebut Pemasangan SL Dasana Indah Masih Progres

“Saya ga tau galian itu untuk apa. Bukan apa-apa, kami sebagai warga khawatir takut punya orang yang diambil tanah itu, saya kalo masih punya tanah di situ mah ga mau diambil hak saya dan pastinya nanti kena jalur hukum,” terangnya.

“Itu mah resiko dia, kalo memang tanah orang digali untuk dijual lagi, kalo nanti ada tindakan hukum nanti dia lah yang akan dipenjara. Kalo dasar tanah itu memang sudah dibeli oleh pengembang, seinget saya si seperti itu,” lanjutnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email