oleh

Satpol PP Tindaklanjuti Pencopotan Segel Pembangunan Gedung di Kelapa Dua

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) penegak perda Satpol PP Kabupaten Tangerang Acep Saepudin mengaku belum menerima laporan terkait pencopotan segel yang terpasang pada bangunan gedung berlantai di Jalan Empu Barada raya Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

” Kami belum menerima laporan dari Dinas Tata Ruang terkait Segel penyetopan itu dicopot,” ungkap Acep Saepudin saat ditemui diruangannya, Jumat 27/6/2020.

Acep berjanji segera menindaklanjuti aktivitas pembangunan gedung berlantai tiga yang dibangun tanpa IMB dan melanggar Perda No 3 atas Perubahan Perda No 5 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung

” Kalau benar segel dari Dinas DTRB itu dicopot, itu jelas melanggar aturan, hal ini secepatnya akan saya sampaikan ke atasan saya untuk ditindak lanjuti.” ujar Acep.

Proyek pembangunan gedung berlantai tiga di Jalan Empu Barada raya Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang hingga kini terus berjalan meski telah disegel dan kegiatan dihentikan Pemkab Tangerang.

Kepala Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Denny membenarkan bangunan berlantai tiga tersebut dihentikan karena melanggar Perda.

**Baca juga: Disegel, Proyek Gedung Tiga Lantai di Kelapa Dua Jalan Terus.

“Bangunan tersebut sudah kami hentikan aktivitasnya, karena melanggar Perda No 3 atas Perubahan Perda No 5 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.”

Saat ditanyakan keberadaan papan papan larangan tersebut dirinya tidak mengetahuinya.” Saya tidak tahu kalau papan itu sudah dicopot, kemungkinan pemilik bangunan yang mencopotnya, bila memang dicopot sama pemilik bangunan, itu jelas telah melanggar,” ujarnya.(CR)

Print Friendly, PDF & Email