oleh

Satpol PP Tertibkan Galian C di Rajeg

image_pdfimage_print

Kabar6-Rombongan dari Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang penertiban sejumlah lokasi penambangan pasir ilegal (galian C) diwilayah Kecamatan Rajeg, Kamis (26/9/2013).

Pantauan dilokasi, Satpol PP menuju galian di Kampung Gandaria, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, didampingi Camat Rajeg Supriyadinata dan Kapolsek Rajeg AKP Dedy Irawan.

Namun, setibanya dilokasi, ternyata petugas tidak mendapati galian C. Melainkan hanya aktivitas perataan lahan sawah. Namun demikian, petugas tetap menghentikan aktivtas dilokasi.

Caranya, dengan mengambil aki, filter udara hingga memutus kabel dari alat berat yang digunakan untuk meratakan lahan sawah dilokasi.

Kepala Bidang Operasi dan Penertiban Satpol PP Kabupaten Tangerang, Zamzam Manohara enggan berkomentar terkait aksi yang diduga salah sarsaran tersebut.

“Kami akan menutup dua lokasi galian C lagi, yakni di Desa Mekar Sari dan Desa Rajeg,” ujarnya singkat.

camat Rajeg Supriyadinata mengatakan, para pemilik lahan yang tengah digali berfikir lahan tersebut akan digunakan sebagai sawah dengan cara dikupas.

Meski demikian, kata Camat, perbuatan tersebut tetap melanggar aturan yanga da di Kabupaten Tangerang.

“Kiranya warga mau membuat lahan yang tidak produktif menjadi produktif. Tapi yang jadi persoalan, peraturan kita tidak membolehkan adanya galian c,” tegas Suryadinata.

Dalam penertiban itu, pihak kecamatan menyita 3 accu mesin beko, puluhan selang hidrolik dan mendata pekerja galian.(Agm)

Print Friendly, PDF & Email