oleh

Satpol PP Terjunkan Tim Periksa Izin Super Indo

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten, dalam waktu dekat akan menurunkan tim ke Super Indo Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tim aparat pengawal Peraturan Daerah (Perda) diterjunkan guna memeriksa sejumlah perizinan yang di kantongi perusahaan ritel penyedia berbagai produk pangan tersebut.

“Saya sudah instruksikan tim untuk memeriksa izin Super Indo Citra Raya,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, kepada Kabar6.com, Senin (24/3/2014).

Sementara itu, salah satu Legal Super Indo yang enggan ditulis identitasnya, kepada Kabar6.com, mengatakan pihaknya mengklaim bahwa perusahaan ritel yang berasal dari Brussel, Belgia ini telah mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.

Dia, menampik tudingan LSM Barisan Independen Anti Korupsi (Biak), terkait dugaan perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin alias bodong.

“Ada izinnya kok. Kata siapa bodong,” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, pusat perbelanjaan Super Indo yang beroperasi sejak empat bulan lalu, diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan alias bodong.

“Super Indo diduga bodong. Kami, sudah melakukan pengecekkan ke berbagai pihak,” ungkap Ketua LSM Barisan Independen Anti Korupsi (Biak), Tony Back, kepada Kabar6.com, Sabtu (15/3/2014).

Menurutnya, perusahaan ini ditengarai tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Lingkungan, Izin Gangguan (HO) dan sejumlah perizinan lainnya.

Sedangkan, menurut Perda Kabupaten Tangerang Nomor 6/2010 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sejumlah bangunan yang tak mengantongi perizinan atau bodong wajib untuk di bongkar kembali.

“Kami, sudah layangkan surat klarifikasi ke pihak perusahaan maupun ke pemerintah daerah setempat. Namun, hingga kini surat kami belum ada balasan,” katanya.

Untuk itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang, harus segera mengambil sikap tegas terkait persoalan itu.

Pasalnya, kegiatan ilegal yang dilakukan Super Indo sangat berpotensi merugikan daerah. **Baca juga: Super Indo Cikupa Diduga Bodong.

“Pemkab Tangerang, harus bongkar bangunan itu. Jika dibiarkan beroperasi, maka daerah dirugikan,” katanya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email