oleh

Satpol PP Tangsel Segel Pengurugan Tanah Tak Ber-IMB di Setu

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel pengurugan tanah di Saung Babe, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Kepala Seksie (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry menerangkan, tempat itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat pengurugan lahan untuk melakukan pembangunan.

“Setiap pengurukan lahan untuk melakukan pembangunan termasuk harus sudah berIMB,” ujarnya kepada Kabar6.com, Jumat (22/1/2021).

**Baca juga: MUI Tangsel Usul Tokoh Agama Diprioritas Penerima Vaksin Covid-19

Muksin mengatakan, karena tidak memiliki IMB tempat itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 6 tahun 2015 tentang bangunan gedung.

“Kalau ada IMB dia boleh (bangun, red), nah karena dia tidak melakukan pengurusan IMB dia melanggar Perda nomor 6 tahun 2015,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email