oleh

Satpol PP Tangsel Segel Kafe Di Pondok Aren

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Tangsel), didampingi petugas Polsek Pondok Aren, menyegel sebuah kafe yang dijadikan tempat karaoke dibilangan Kecamatan Pondok Aren.

Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan ratusan botol miras dan tiga wanita pemandu lagu atau biasa disebut Ladies Club (LC).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto menyebut, tempat yang disegel tersebut adalah Kafe Ciputri.**Baca juga: Pemkab Tangerang Bakal Gelar Job Fair di Citra Raya.

Penyegelan dilakukan karena Cafe tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 TAhun 2012, tentang ketertiban umum, juga Perda nomor 5 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisata Kota Tangsel.**Baca juga: Puskesmas Pondok Cabe Ilir Resmi Beroperasi.

“Segel tersebut akan kami buka, sampai pemilik kafe bisa menunjukkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada kami,” ujarnya.(rani)

Print Friendly, PDF & Email