oleh

Satpol PP Tangsel Razia 11 PSK, 7 Diantaranya Dibawah Umur

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia 11 perempuan yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Pamulang.

Kepala Seksie (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Muksin al-Fachry menerangkan, para perempuan itu didapati disebuah kos-kosan di Pamulang. Selain perempuan, juga didapati 9 laki-laki yang sedang duduk-duduk didepan kos-kosan tersebut.

“Kita dapati 15 cewe dan 9 laki-laki, setelah dilakukan pemeriksaan, 11 perempuan mereka PSK yang operasionalnya menggunakan online, atau prostitusi Booking Order (BO),” ujarnya kepada Kabar6.com di Setu, Jumat (14/1/2022).

“Laki-laki yang 9 orang ya memang pada saat kita lakukan operasi ditempat mereka duduk-duduk di teras kos-kksan, dan memang warga sekitar yang duduk-duduk disana,” tambahnya.

Dijelaskannya, dari 11 perempuan PSK yang tertangkap, 7 diantarnya dibawah umur yaitu dibawah 18 tahun, dan 4 lainnya diatas 18 tahun.

**Baca juga: Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel, Rita Suharyo Kurang Rp 272 Juta

“Dari 11 wanita, 7 orang dibawah umur ya karena umurnya dibawah 18 tahun ada 7 yang diatas 18 tahun ada 4,” ungkapnya.

Diungkapkannya, barang bukti yang ditemukan adalah alat kontrasepsi atau kondom di kamar. “Kondom kita temukan disetiap kamar yang 11 orang, termasuk yang dibawah umur dikamarnya ada alat kontrasepsi,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email