oleh

Satpol PP Tangsel OTT 12 Orang Pelanggar Prostitusi Online di Serpong

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada 12 orang yang terjerat prostitusi online di Serpong.

Kepala Seksie (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry menerangkan, ada 12 orang yaitu 6 cowo dan 6 cewe yang diamankan di 2 lokasi.

“Masing-masing di Hotel Urban 6 orang, 4 cowo dan 2 cewe. Lalu di sebuah kos-kosan daerah Rawa Buntu 6 orang, 2 cowo, 4 cewe,” ujarnya, Rabu (3/2/2021).

Muksin menerangkan, OTT hari ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar di Hotel Urban dan kos-kosan setempat bahwa adanya dugaan kegiatan prostitusi menggunakan aplikasi sosial media. “Sehingga tadi siang kita lakukan lidik memang disitu ada dugaan pelanggaran, makannya kita langsung melakukan OTT dilokasi tersebut,” ungkapnya.

Muksin mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti alat kontrasepsi yang sudah digunakan ataupun yang belum digunakan.

Diterangkannya, para pelanggar ini dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 terkait dengan larangan PSK menyuruh, memfasilitasi, membujuk, atau memaksa orang lain untuk jadi PSK.

“Atau memakai jasa PSK, melakukan pengambilan manfaat secara tidak sah, merusak, memeras dan mengambil keuntungan pribadi atau golongan. Lalu setiap orang dilarang menggunakan bangunan sebagai tempat asusila,” terangnya.

“Jadi itu pelanggaran Perda 9 tahun 2012 pasal 40 dan atau pasal 41 ancamannya itu hukuman 6 bulan atau denda maksimal 50 juta,” tambahnya.

**Baca juga: Benyamin Sebut Angka Covid di Tangsel Turun Terlihat dari Beberapa Indikator

Namun, Muksin mengatakan, sebelum dijatuhi hukuman kepada para pelanggar itu, pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu apa kategori pelanggarannya.

“Tapi kan kita periksa dulu ini kategorinya PSK, apakah ada yang nyuruh, atau dia yang memfasilitasi, atau bangunannya memang tau,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email