oleh

Satpol PP Tangsel: Operasional The First Ditutup

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berjanji segera menindaklanjuti hasil temuan aparat kepolisian dari Mapolres Kota Tangerang Kabupaten saat tengah menggelar monitoring pada malam ketiga Ramadhan 1436 Hijriah.

Pengelola tempat hiburan The First di Jalan Raya Serpong menujukan sikap nakalnya. Meski telah dilarang beroperasi di bulan suci Ramadhan, industri kepariwisataan itu telah melayani tamu.

“Kami akan kirimkan surat peringatan keras, Ia (segel) selama Ramadhan,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un Rachmansyah kepada kabar6.com lewat pesan singkat sambungan selularnya, Jum’at (20/6/2015).

Selain melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola tempat hiburan The First, lanjut Azhar, Institusi yang dipimpinnya juga langsung menyegel gerbang pintu masuk.

Menurutnya, seluruh industri hiburan wajib tutup secara total. Dimulai dari dua hari menjelang bulan suci Ramadhan dan tujuh hari atau H+7 setelah Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

Bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan waktu dan sistem operasional usahanya maka dapat dikenai sanksi. “Segel penutupan sesuai edaran Pemkot dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Tangsel,” terang Azhar.

Hukumannya seperti sanksi admintratif berupa teguran langsung secara lisan atau panggilan, teguran tertulis, penutupan usaha dalam bentuk pencabutan Surat Tanda Izin Kepariwisataan atau TDUP. **Baca juga: Begini Terbongkarnya Kenakalan The First Saat Ramadhan.

Hukuman beratnya bisa dikenai kurungan penjara sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(yud)

Print Friendly, PDF & Email