oleh

Satpol PP Tangsel Luncurkan Situs Silapperda, Ini Fungsinya

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan meluncurkan website dan aplikasi Silapperda (Sisi Informasi Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda) pada Selasa 22 Oktober 2019.

Maksud dari peluncuran website dan aplikasi ini adalah untuk memudahkan pelaporan terkait pelanggaran peraturan daerah yang berada di Kota Tangerang Selatan, jadi tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Satpol PP untuk melaporkannya.

Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan Mursinah mengatakan, pada kesempatan hari ini bersama trantib kelurahan dan kecamatan di seluruh Kota Tangsel lebih kepada bagaimana mensinergikan tugas pokok fungsi.

“Baik kami di lini Satpol PP Tangsel maupun yang ada di kelurahan dan kecamatan, jadi pada kesempatan ini bukan kali ini saja kami akan berkordinasi, kita akan pererat terus ya tentang tugas pokok fungsi, jadi silahkan nanti juga kami akan launching Silapperda,” ujarnya saat sambutan peluncuran website dan aplikasi Silapperda di Aula Kantor Kecamatan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Selasa (22/10/2019).

Silapperda menurut Mursinah adalah Sisi Informasi Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda jadi silahkan nanti disampaikan ini sangat penting.

“Komunikasi digital dan online sangat penting, karena melapor bisa langsung, jadi masyarakat itu bisa langsung menyampaikan pengaduan kepada kami di Satpol PP Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya.

Lanjut Mursinah, mudah-mudahan pertemuan pada siang hari ini menjadi silaturahmi dan mensinergikan program kegiatan terkait penegakan Perda maupun tugas-tugas pokok fungsi dinas sebagai pelayan publik.

“Baik itu kita yang berada di Satpol PP Kota Tangerang Selatan, kelurahan dan kecamatan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, peluncuran ini adalah menjawab visi dari Kota Tangerang Selatan bahwa Kota Tangsel menjadi kota yang cerdas yang menggunakan teknologi untuk inovasinya.

“Kami dari Satpol PP membuat inovasi Terkait dengan laporan layanan pengaduan secara online,” tuturnya.

Pertama, Muksin menjelaskan, sering kali masyarakat Tangsel itu jika ingin laporan ke Satpol PP itu terlalu jauh.

“Misalnya dari Pondok Aren ingin melaporkan kepada kami ke Satpol PP yang berada di Kecamatan Setu sangat jauh,” ungkapnya.

Lanjut Muksin, jadi memang Silapperda ini dibuat untuk mempermudah temen-temen di kelurahan apabila ada dugaan pelanggaran Perda bisa langsung disampaikan ke Satpol PP dengan cara melapor online.

“Nanti kita akan koefisi cepat, tidak perlu dari Pondok Betung ke Satpol PP dulu, tapi langsung by laporan website kalau by phone juga sulit, lebih baik by laporan saja biar enak,” jelasnya.

Untuk aplikasi Silapperda, lanjut Muksin, masyarakat tidak diwajibkan untuk mendownload karena hanya sekali laporan jadi tidak memenuhi memori pada Handphone pelapor.

“Tapi untuk Trantib kelurahan, kecamatan itu untuk mempermudah pelaporan, karena pelaporan masyarakat tersebut akan disampaikan langsung kepada Trantib untuk ditindaklanjuti,” kata Muksin.

**Baca juga: Selasa Ketuk Palu, Ini Postur APBD 2020 di Tangsel.

Muksin menjelaskan, untuk mempercepat tanggapan pelaporan pihaknya membuat tim reaksi cepat yang didalamnya ada tim deteksi dini dan tim penyelidikan.

“Deteksi dini itu untuk mengecek, ilmu ilmu ke intelan itu ada disini, tapi kalau tim penyelidikan itu yang mencari bahan keterangan. Tim penyelidikan berarti datang ke lokasi kejadian, photonya dan ambil barang buktinya, lalu yang kedua tim penyelidikan juga mengecek ke dinas terkait begitu ada dua alat bukti yang cukup, tim penyelidikan ini akan melaporkan ke kami,” imbuh Muksin.

“Untuk si pelapor akan dijamin keamanan datanya oleh kami, jadi silahkan lapor jangan takut dan ragu,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email