oleh

Satpol PP Tangsel Klaim Sodorkan Rekomendasi Sanksi Matador Karaoke

image_pdfimage_print

Kabar6-Satpol Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku telah resmi melaporkan pelanggaran karaoke Matador kepada organisasi perangkat daerah terkait. Matador terbukti masih buka melayani pelanggan pun menyediakan wanita pemandu lagu.

“Yang hari ini razia akan disampaikan ke dinas terkait,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Muksin Al Fachry saat dihubungi kabar6.com, Jum’at (15/5/2020).

Matador Executive Karaoke and Lounge Bar di Ruko Golden Boulevard BSD, Kecamatan Serpong Utara dipergoki melanggar surat edaran Ramadan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19.

Muksin mengklaim surat laporan kegiatan dan rekomendasi hari ini dikirim ke Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangsel. Lewat kedua instansi tersebut keputusan sanksi bisa dilakukan.

**Baca juga: Kasus Karaoke Matador, MUI: Pemkot Tangsel Jangan Tutup mata.

Apa sanksi terhadap kedua industri kepariwisataan tersebut yang terbukti telah melanggar surat edaran Ramadan dan PSBB Covid-19? “Dihentikan kegiatan sampai pencabutan ijin,” tegas Muksin.

Menurutnya, ke-11 wanita pemandu lagu yang terjaring identitasnya didata dan pembinaan diserahkan kepada orangtua masing-masing. “Selama PSBB tidak diterima di panti sosial,” jelas Muksin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email