oleh

Satpol PP Tangsel Jangan Sindrom Paranoid

image_pdfimage_print

Kabar6-Kehatian-hatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam menyelesaikan sebuah tindak pelanggaran adanya bangunan liar (bangli), diharapkan tidak berlebihan.

Pasalnya, kondisi itu justru bisa memicu munculnya penilaian “tebang pilih” dalam memberikan sanksi kepada masyarakat atau lembaga pelaku pelanggaran.

Pernyataan satir (sindiran) itu ditujukan kepada Satpol PP yang terkesan terserang sindrome paranoid akut ditirukan sumber kabar6.com di birokrasi pemerintahan Kota Tangsel.

Pria yang enggan disebutkan namanya itu bilang, anggapan bernada miring (streotip) telah sempat disinggung di acara rutin setiap pekan dalam pertemuan rapat pimpinan.

Dalam program kegiatan yang digelar setiap pekan membahas masalah evaluasi pengawasan dan pengendalian pembangunan.

Ini hanya jeda usai Walikota Airin Rachmi Diany berkeliling memantau kegiatan proyek maupun penentuan rencana lokasi program pembangunan di sejumlah wilayah Kota Tangsel.

Sementara, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Dadang Sofyan memastikan, pihaknya tidak akan menerbitkan rekomendasi perizinan resmi, termasuk pada area lapak di depan Bundaran Maruga, Kecamatan Ciputat, yang telah ditandai papan segel.

“Tidak akan kami terbitkan izinnya. Karena memang peruntukannya jelas enggak diperbolehkan,” ungkapnya ditemui wartawan di salah satu hotel yang terletak di kawasan Serpong, Senin (25/5/2015).

Dadang tegaskan, penerapan ketentuan sanksi berlaku bukan hanya di lokasi tertentu saja, tapi juga pada tujuh wilayah kecamatan lainnya di Kota Tangsel.

Secara detail telah tertuang dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Diuraikan Dadang, prosedur awalnya BP2T Kota Tangsel melakukan kajian teknis terhadap obyek pengajuan dari masyarakat selaku pemohon perizinan.

Kemudian petugas loket pelayanan satu atap memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan jenis pengajuan izin dari berbagai unsur perangkat daerah diperiksa oleh

Surat rekomendasi dari pejabat yang tergabung dalam tim ahli Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Tangsel ini dijadikan acuan mendasar.

Tim ahli menelisik terkait petunjuk fungsi dari obyek titik lokasi dan desain bangunan yang telah diajukan oleh pemohon telah sesuai peruntukannya.

Titik lokasi pendirian bangunan mesti mengacu dengan skema rencana tata ruang dan wilayah di Kota Tangsel. Hal paling terpenting ialah bangunan tidak melanggar regulasi daerah.

Begitu pula dalam langkah keputusan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan Bangunan (SP4B) kepada pemilik bangli.

“Tupoksinya bukan pada kami, tapi ada di Satpol PP. Makanya harus berani membongkar bangunan itu, jangan dibiarkan bila tanpa ada ijin,” tegas Dadang.

Apalagi secara kasat mata terlihat jelas bila lapak bangunan liar di depan Bundaran Maruga terbukti melanggar Garis Sepadan Bangunan. **Baca juga: Satpol PP Tangsel Dilematis Hadapi Bangli.

Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku desain bangunan harus memperhatikan pemberikan jarak batas toleransi, antara jalan umum dengan pemanfaatan lahan konstruksi obyek bangunan.

“Coba lihat deh bangunan yang didirikan tidak ada batas antara trotoar jalan,” tambah Dadang.(ard)

Print Friendly, PDF & Email