oleh

Satpol PP Tangsel Dilematis Hadapi Bangli

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selalu terkesan dilematis untuk membongkar setiap temuan bangunan liar atau bangli.

Seperti halnya menyikapi obyek yang berada persis di depan Bundaran Maruga, Kecamatan Ciputat, karena alasannya berdiri di atas lahan warga empunya bangli.

Berdasarkan pengamatan Kabar6.com di lapangan, bangunan dimaksud berdiameter panjang sekitar 20 meter persegi dengan lebar sekitar 2 meter persegi.

Sebelumnya, titik lokasi lahan ini kerap dijadikan lapak usaha oleh pedagang durian. Namun, kini berubah dan tampak di desain menjadi bangunan semi permanen.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Sam’un Rachmansyah menyatakan, setelah ditelusuri rencananya pemilik lahan ingin membuat lapak pusat jajanan.

Kini kegiatan pembangunannya telah berhenti setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan Bangunan (SP4B).

“Sampai saat ini sudah tidak ada lagi aktifitas pembangunan di lokasi. Karena memang sudah dilayangkan surat pemberhentian maka mereka harus patuh,” terang Azhar Syamun kepada Kabar6.com saat ditemui Rapat Pimpinan (Rapim) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kawasan Serpong, Senin (25/5/2015).

Saat disinggung mengapa pihaknya tidak mengambil langkah tegas membongkar bangli yang telah dipasangi papan segel oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel.

Azhar berkilah, pihaknya tak bisa sembarangan bertindak karena bangle tersebut berdiri di atas lahan milik warga. **Baca juga: Banten Masuk Peringkat 14 Bahaya Narkoba di Indonesia.

Maka hanya bisa dilayangkan SP4B ke pemiliknya karena pendirian bangunan itu tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.

“Kalau lahannya berada di atas milik Pemkot baru kita bongkar. Sekarang gini aja, kalau abang dirikan bangunan di lahan punya sendiri terus dilarang terima ndak?,” kilah Azhar balik bertanya ke kabar6.com.

Menyikapi keberadaan bangli di depan Bundaran Maruga, terang Azhar, Pemerintah Kota Tangsel hanya menempuh kebijakan tidak akan menerbitkan rekomendasi resmi berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pemilik lahan.

Sebab tidaklah mudah membongkar bangli tanpa mengantongi IMB, tapi berdiri di atas tanah pemilik bangunan.

“Yang paling penting mau mengikuti intrusksi dari Pemkot untuk tidak ada aktifitas pembangunan. Meski kami punya kewenangan membongkar, enggak mudah, karena wong emang tanah punyanya,” elak Azhar lagi.(ard)

Print Friendly, PDF & Email