oleh

Satpol PP Tangsel: APK Peserta Pemilu Langgar Perjanjian

image_pdfimage_print

Kabar6-Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengerahkan 105 personel penertiban alat peraga kampanye (APK). Mayoritas media sosialisasi luar ruang milik peserta pemilu serentak 2019 yang terpasang melanggar regulasi daerah.

Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Tangsel, Martua Siregar mengatakan, para pemilik APK telah melanggar kesepakatan bersama. APK seharusnya tidak boleh dipasang di pohon-pohon, tiang listrik dan ruang publik lainnya.

“Secara kasat mata saja. Kan janjinya enggak boleh masang di pohon-pohon,”
ungkapnya ditemui di kantornya, Kelurahan/Kecamatan Setu, Senin (15/4/2019).

Martua jelaskan, Perda di atas mengatur 12 persoalan ketertiban umum. Di antaranya, tertib sungai, lingkungan dan lain sebagainya.

Keberadaan APK dilihat dari keindahan atau estetika sudah merusak karena dipasang semrawut.

“Terutama dipasang di pohon. Pohon kan kalau dipaku bisa merusak pohonnya,” jelasnya.**Baca Juga: Walikota Tangerang Ajak ASN Sukseskan Pemilu 2019.

Martua menambahkan, pagi tadi Satpol PP Kota Tangsel menggelar apel penertiban APK dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Tangsel, Muhamad. Diarahkan selama masa tenang pemilu ini seluruh ruas jalan-jalan kota harus bersih dari APK.

“Kita sudah ada pembagian tugas. Penertiban APK ini sampai H-1 pencoblosan,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email