oleh

Satpol PP Tangerang Tertibkan Puluhan Reklame Liar

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan reklame liar yang terpasang disepanjang jalan dari Kecamatan Cikupa sampai Kecamatan Pasar Kemis, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Senin (30/3/2015).

Kepala Seksi (Kasi) Penertiban dan Usaha Satpol PP Kabupaten Tangerang, Mulyadi mengatakan, reklame tersebut ditertibkan karena melanggar aturan alias tidak memiliki izin.

“Penertiban kali ini kita mulai dari jalan otonom Cikupa hingga Pasar Kemis. Totalnya ada 20 reklame yang kita tertibkan berstatus bodong,” ungkap Mulyadi.

Melalui penertiban tersebut, Satpol PP berharap bisa mendorong terdongkraknya pemasukan ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD). **Baca juga: Nelayan Kronjo Tolak Larangan Centrang.

“Jadi bagi siapa yang akan memasang baliho atau reklame, sudah sewajibnya untuk mengurus izin di instansi terkait,” tutup Mulyadi.(agm)

 

Print Friendly, PDF & Email